Letter of Credit selanjutnya disebut L/C, digunakan untuk membiayai sales contract jarak jauh antara pembeli dan penjual yang belum saling mengenal dengan baik. Kehadiran L/C digunakan untuk membiayai transaksi perdagangan internasional. L/C muncul dalam mekanisme perdagangan internasional atau antar pulau sebagai menifestasi dari kontrak dagang (sales contract) antara penjual dan pembeli sebagai kontrak dasar yang disepakati mengenai syarat pembayaran transaksi mereka. Sales contact sendiri adalah kesepakatan yang dibuat oleh penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli barang atau jasa yang berisi butir-butir persyaratan yang mereka setujui. L/C didefinisikan sebagai jaminan pembayaran oleh Bank secara bersyarat, sedangkan arti yang luasnya yaitu L/C didefinisikan sebagai jaminan tertulis dari sebuah bank kepada seller (beneficiary) atas permintaan buyer (applicant accountee) untuk melakukan pembayaran, yaitu membayar, mengaksep atau menegosiasi wesel sampai dengan sejumlah uang tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya atas dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam suatu jangka waktu tertentu. L/C secara hukum merupakan kontrak yang independen dari kontrak dasarnya yaitu kontrak penjualan dan permintaan penerbitan L/C, keberhasilan pelaksanaan L/C sangat tergantung pada penerapan prinsip independensi. Prinsip independensi ini sejalan dengan Absolute Payment Theory. Teori ini mengatakan bahwa dengan penerbitan L/C maka telah memenuhi kewajibannya berdasarkan L/C tersebut, penjual tidak dapat menuntut pembayaran mutlak. Dengan demikian, L/C terpisah (independen) dari kontrak penjualan sebagai kontrak dasar. Pengecualian terhadap prinsip independensi adalah penipuan dan likuidasi bank
Real Time Impact Factor:
Pending
Author Name: Yulianto Syahyu
URL: View PDF
Keywords: Letter of Credit, Independensi L/C, Hukum Dagang Internasional
ISSN: 19788991
EISSN: 27215784
EOI/DOI: https://doi.org/10.31599/krth
Add Citation
Views: 1