Judi berbahaya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, serta sangat kontradiktif dengan agama, etika dan moralitas. Berbagai bentuk perjudian telah berkembang dalam kehidupan sehari-hari, banyak yang melakukannya baik secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi. Masyarakat menilai bahwa perjudian adalah sesuatu yang biasa, tidak melanggar hukum, tidak dikeluarkan oleh masyarakat setempat, bahkan menganggap bahwa perjudian hanyalah pelanggaran kecil.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan metode pengambilan data sekunder dilakukan dengan menggunakan dokumen terkait.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa: (i) Masyarakat memandang bahwa perjudian dianggap sebagai perbuatan biasa dan menjadi mata pencaharian sehari-hari. Masyarakat memandang dan menghargai perjudian sebagai rekreasi dan menerima keberadaannya, yang mereka hargai hanya berdasarkan keuntungannya, tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya. (ii) Penanganan Judi Sabung Ayam dan Judi Kartu menggunakan Pendekatan Ekonomis, Hukum, Sosial, dan Keagamaan. Orang-orang mengadakan konferensi untuk memberikan himbauan / peringatan secara langsung maupun tidak langsung.
Real Time Impact Factor:
Pending
Author Name: Aldila Rizky Widya Wardani, Mufti Khakim
URL: View PDF
Keywords: Budaya hukum; Penanggulangan; Perjudian
ISSN:
EISSN: 2797-3123
EOI/DOI: https://doi.org/10.12928/adlp.
Add Citation
Views: 1