Tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui dan mengkaji secara yuridis pelaksanaan putusan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi yang tidak berbentuk Undang-Undang. Kedua, untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan ke depan mengenai pembentukan Undang-Undang yang Berlaku sebagai implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi yang dilaksanakan dengan bentuk hukum selain undang-undang dengan menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak sesuai jika bentuk hukum selain undang-undang yang mengimplementasikan atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi tersebut. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi harus dilaksanakan dengan undang-undang. Maka dari itu penulis memberikan rekomendasi pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materiil tersebut, agar tidak terdapat berbagai bentuk hukum pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut; regulasi yang tumpang tindih; dan ketidakpastian hukum.
Real Time Impact Factor:
Pending
Author Name: Indra Wicaksono, Rahmat Muhajir Nugroho
URL: View PDF
Keywords: Peradilan; Review; Peraturan Perundang-undangan; Implementasi; Mahkamah Konstitusi
ISSN:
EISSN: 2797-3123
EOI/DOI: https://doi.org/10.12928/adlp.
Add Citation
Views: 1