Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan ujung tombak pelayanan Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Dengan keterbatasan yang dimiliki, KUA harus melayani berbagai persoalan terkait dengan perkawinan, wakaf, kesejahteraan masjid, kerukunan umat beragama. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa dalam memberikan pelayanan keagamaan, KUA di Kecamatan Amanuban Timur banyak mengalami problem, antara lain rendahnya kulitas da’i, peluang terjadinya disharmoni dengan adanya teror dan bentuk-bentuk diskriminasi kegamaan, serta pelayanan pernikahan yang berhadapan dengan kuatnya pengaruh adat.
Real Time Impact Factor:
Pending
Author Name: Sulaiman
URL: View PDF
Keywords: Pelayanan, KUA.
ISSN: 1410-4350
EISSN: 2443-3853
EOI/DOI:
Add Citation
Views: 1064